Perbedaan SHM dan SHGB: Kepanjangan dan Efeknya pada Kepemilikan Rumah
Sering kali Ketika berbicara tentang kepemilikan properti, seringkali kita mendengar istilah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dua jenis sertifikat ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para calon pembeli atau pemilik properti terutama rumah dan perumahan.
Pada Artikel kali ini jufrika.com akan membahas perbedaan antara SHM dan SHGB, kepanjangan SHGB, serta implikasinya dalam kepemilikan perumahan.
SHM
SHM merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik. Dimana Sertifikat Hak Milik dapat dikatakan Merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan.
Mengapa demikian? karena dengan memiliki SHM pemilik memiliki hak penuh untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan hak kepemilikan dan bersifat kekal tanpa harus membayar apapun kepada pemerintah dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Tentu dengan catatan tetap taat pajak dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah dimana tanah dan bangunan tersebut dibangun.
SHGB
kepanjangan SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Dimana jika sobat merupakan pemilik dengan sertifikat SHGB, umumnya akan diberikan hak untuk membangun dan menggunakan tanah selama jangka waktu tertentu.
Waktu yang diberikan biasanya 20 hingga 30 tahun dan hak ini dapat diperpanjang jika pemilik memenuhi syarat yang ditentukan. Misal jika tinggal dan membangun rumah di daerah Kota Batam harus membayar UWT yaitu Uang Wajib Tahunan, atau perumahan baru dari developer maka sebagian besar tanah perumahan di Indonesia umumnya dikeluarkan dalam bentuk SHGB, terutama untuk lahan yang belum bersertifikat sebelumnya.
Karena masa berlakunya ini sering dikatakan SHGB tidak sekuat SHM dalam hal hak kepemilikan.
Dari perbedaan tersebut dapat kita ketahui Implikasi SHGB dibandingkan SHM dalam Kepemilikan Perumahan yaitu :
Keterbatasan Hak:
- Pemilik dengan SHGB memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan dengan pemilik SHM. Mereka tidak memiliki hak untuk mengalihkan properti secara bebas seperti pemilik SHM.
Perpanjangan Hak:
- Pemilik SHGB perlu memperhatikan masa berlaku haknya. Jika mendekati habis masa berlaku, perpanjangan harus diajukan agar hak kepemilikan tetap berlaku.
Keamanan Investasi:
- Pemilik SHM memiliki keamanan investasi yang lebih tinggi karena kepemilikan properti bersifat abadi. Sebaliknya, pemilik SHGB perlu memperhatikan masa berlaku dan perpanjangan hak untuk menjaga keberlanjutan investasinya.