Pengertian dan Contoh PPJB Rumah
PPJB adalah singkatan dari "Perjanjian Pengikatan Jual Beli," biasanya digunakan dalam konteks properti, seperti jual beli rumah atau apartemen. Dimana PPJB ini adalah perjanjian awal antara pembeli dan penjual sebelum transaksi jual beli sebenarnya dilakukan.
Sebagai Contoh ketika Annisa ingin membeli rumah di kawasan A maka sebelum pembayaran DP dan setelah booking fee dibayar maka developer akan meminta Annisa untuk menandatangani PPJB sebelum AJB dilakukan.
Jenis Jenis PPJB
Dimana sebenarnya PPJB dibagi 2 kategori yaitu :
- PPJB Belum Lunas, maka surat PPJB akan dipegang oleh developer sebagai butki pengikatan jual beli rumah.
- PPJB Lunas, maka surat surat PPJB akan diberikan ke pembeli lalu akan dibuatkan yang namanya AJB.
Penting untuk memfotocopy atau foto PPJB Jika belum lunas, jika sobat merupakan pembeli yang membeli rumah ke developer, sebagai bukti pengikatan jual beli dan bisa dibuat sebagai bukti hukum, karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah suatu bentuk perjanjian yang umumnya digunakan dalam transaksi jual beli properti di Indonesia.
Kekuatan HUKUM PPJB
Walau PPJB bukan merupakan akta otentik seperti akta notaris, tetapi merupakan perjanjian antara pihak pembeli dan penjual. Sehingga Meskipun PPJB tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, namun secara umum PPJB tetap sah dan memiliki nilai hukum. PPJB dapat mencakup berbagai ketentuan termasuk harga jual, pembayaran, jangka waktu pelunasan, dan lainnya.