Susul TikTok Shop, Shopee Tidak Bisa Lagi Beli Product Luar Negeri
Saat ramai kisruh di internet tak lagi bisa menggunakan Tik Tok Shop. Ternyata peraturan Permendag No. 31 Tahun 2023 juga berdampak pada e commerce lain yang ada di Indonesia, Salah satunya yaitu Shopee.
Shopee terkenal dengan pengiriman murah dari luar negeri yang rata-rata jika membeli produk pengiriman luar negeri, ongkos kirim bisa lebih murah bahkan 0. Dimana rata-rata pengiriman luar negeri kebanyakan dari negeri China.
Dimana peraturan Permendag No. 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu point nya Selain TikTok terdampat juga pengguna Shopee, dimana juga pembelian dan penjualan lewat shopee dari luar negeri ditangguhkan ialah peraturan penetapan harga minimum pembelian dari luar negeri yaitu sebesar USD 100 dolar untuk barang jadi asal luar negeri yang di jual dalam e commerce lintas negara.
Pihak Shopee mengatakan, transaksi lintas negara di Shopee tercatat hanya kurang dari satu persen. Saat ini Mekanisme transaksi lintas negara di Shopee telah sesuai dengan proses dalam peraturan perundang-undangan terbaru sejak tanggal 4/10/2023 yang lalu pukul 22.00 WIB.
Dimana akibat peraturan itu pihak Shopee juga menutup 14 kategori produk lintas negara yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi. Hal ini dilakukan Shopee karna berkomitmen penuh mendukung UMKM Lokal Indonesia. Namun pesanan yang dibuat akan tetap diproses secara normal.