KTP Digital Bisakah Buat Online Dirumah? Ini Prosedurnya
Jufrika.com - Saat ini Selain E-KTP, Ada Satu lagi terobosan dari Pemerintah yaitu membuat KTP digital, yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital atau disingkat IKD. IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital, umumnya kita kenal KTP digital.
KTP Digital ini dapat muncul dan diakses melalui smartphone ataupun iphone, perbedaannya dengan jenis KTP yang biasa yaitu memiliki QR code sebagai identitas digital. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel saja. Walau kenyataannya masih perlu waktu untuk menghilangkan KTP fisik yang biasa di fotokopi, namun dengan adanya KTP digital setidaknya kita tidak perlu takut kehilangan kartu KTP fisik lagi.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP Digital ini? Apa saja syarat dan prosedur pembuatan IKD atau KTP digital? Bisakah membuatnya di rumah secara Online?
Syarat dan cara membuat KTP digital sebelum memulai pendaftaran KTP digital, sobat perlu menyiapkan beberapa menyiapkan 4 persyaratan berikut:
- Memiliki Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel (+62) dan,
- Alamat em@il aktif yang bisa diakses.
Kemudian berdasarkan Referensi dari Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
- Download Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital di Apps Store ataupun PlayStore,
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Pada halaman awal, klik “Daftar” Akan muncul laman konfirmasi agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil,
- Klik “Lanjutkan” Pada halaman syarat & kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut” Isi data NIK, email, Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif,
- lalu klik tombol “Isi data”.
- Verifikasi face recognation atau verifikasi wajah sobat dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk berhasil pastikan sobat tidak memakai kacamata maupun masker.
- Scan QR Code yang dapat bisa di dapat kepetugas yang ada di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran,
- Buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”, jika tidak muncul email check di folder spam.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status” .
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Nah itulah prosedur membuat KTP Digital, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk membuat KTP digital ini, yaitu :
1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, harus mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
2. Pendaftaran aplikasi IKD juga masih harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang sah.
3. Membuat KTP digital tidak bersifat wajib, namun merupakan program rangka panjang untuk masa depan yang memudahkan pelayanan digital.
4. Pada Aplikasi IKD ini, berisi dan berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Nah itulah artikel mengenai KTP Digtial Bisakah membuatnya secara online dirumah? beserta prosedurnya yang benar, untuk link download via playstore bisa sobat download melalui dibawah ini :
DOWNLOAD [PLAYSTORE FREE]