Kelas BPJS Kesehatan1 2 dan 3 mana yang lebih tinggi?
BPJS Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang sangat berguna, dengan sistem iuran akhirnya semua orang Indonesia bisa merasakan fasilitas kesehatan di semua kalangan seperti layaknya asuransi. Namun BPJS Kesehatan sendiri memiliki kelas yang berdeda. Ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, apakah perbedaan dai ketiga kelas tersebut?
Ternyata kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan atau layanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan yaitu sama, letak perbedaannya hanya untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.
Untuk iuran juga berbeda, berikut daftar besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya yang bisa sobat baca perbedaannya :
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
- Kelas 1, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.
- Kelas 2, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
- Kelas 3, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan.