Status PTKP Berubah karna kawin bagaimana lapornya?
lapor pajak merupakan hal yang wajib dilakukan setiap wirausahawaan hingga karyawan swasta yang memiliki NPWP, hal ini bertujuan agar jika ada perubahan data keuntungannya adalah bisa saja sobat dapat mengurangi biaya pajak penghasilan.
1. Status Lajang (TK)PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.
Maka itu jika terjadi perubahan PTKP pada bukti potong pajak penghasilan yang diberikan oleh kantor/perusahaan/ pemberi kerja, maka sobat dapat melakukan konfirmasi untuk perubahan PTKP ke bagian penerbit bukti potong tempat bekerja. Jika tidak bisa juga maka sobat perlu melapor ke KPP tempat NPWP sobat terdaftar.
Kok bisa? hal ini berkaitan dengan beda nilai pajak yang ditanggung sesorang dengan status kawin dan tidak kawin, dimana pajak penghasilan yang kawin akan lebih rendah dibandingan dengan yang belum kawin, atau bahkan yang kawin dengan tanggungan beda dengan kawin yang belum ada tanggungan.
status pajak kawin dan tidak kawin pengaruh pada PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dijelaskan dalam bentuk kode PTKP sebagai berikut :
- PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
- PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
- PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
- PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
- PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.
Besaran Pajak antar PTKP juga berbeda beda hal ini berpengaruh pada potongan pajak penghasilan serta pelaporan SPT tahunan yang nantinya bisa bayar lebih atau kurang bayar dan tidak mencapai kata nihil.