Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Sendiri Dengan Online Efilling
Dilansir dari klikpajak.id Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong perusahaan tempat karyawan bekerja, dan cara melapornya bisa dengan cara mengunjungi kantor pajak dengan membawa Surat SPT Tahunan dari perusahaan dan NPWP atau bisa melapor secara online / pribadi melalui web DJP Online .
Bagaiamana mudah bukan Cara Melapor SPT Tahunan Sendiri Secara Online Melalui Efilling, jika ada pertanyaan sobat bisa bertanya pada kolom komentar dibawah ini.
SPT sendiri bagi karyawan yang sudah memiliki NPWP dan penghasilannya sudah terkena pajak akan diberikan setahun sekali oleh pemberi kerja dalam bentuk SPT Tahunan.
Pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara melapor SPT Tahunan secara online tanpa harus ke kantor pajak, karna selain mudah alias simple, sobat tidak perlu waktu lama untuk melaporkannya lho.., Nah tanpa basa basi berikut tutorial bagaimana melapor SPT Tahunan secara online melalui DJP Online dengan contoh gambar :
1. Pastikan sobat sudah memiliki akun DJP Online, jika belum maka perlu registrasi terlebih dahulu melalui website https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi dimana petunjuk registrasi ada di kiri halaman web tersebut.
2. Jika sudah melakukan registrasi dan memiliki akun login pada halaman web https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Setelah login maka sobat akan diarahkan ke halaman informasi, kemudian pilih / klik tab lapor seperti gambar berikut :
4. Kemudian klik gambar/ logo e filling .
5. Setelah dibawa kehalaman arsip klik tab Buat SPT, kemudian jawab pertanyaan sebelum mengisi formulir lebih lanjut.
6. Jika sudah muncul button SPT 1770 S Formulir maka klik button tersebut.
7. Isi data formulir secara lengkap sampai progress 100 persen sesuai PPh pasal 21 yang ada pada kertas laporan SPT yang diberikan perusahaan.
8. Jika sudah lengkap dan sudah sobat pastikan Status SPT :Nihil, minta kode verivikasi yang bisa sobat peroleh baik melalui email terdaftar ataupun nomor HP setelah mendapatkan kode verivikasi dan submit.
9. Selesai.
10. Untuk melihat sudah berhasil melapor, biasa sobat akan dikirimkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email seperti contoh berikut ini :