Mengatasi Limit Registrasi NIK di SIM CARD All Operator
Seperti yang kita kehui bersama berdasarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 dan Nomor 03 Tahun 2018 sebagai pemilik NIK resmi hanya diperbolehkan untuk menggunakan 1 NIK untuk 3 buah SIM Card / Kartu Prabayar saja, jika lebih dari itu maka tidak akan bisa lagi untuk melakukan Pendaftaran secara biasa.
Untuk mengatasi limit 1 NIK untuk 3 buah SIM Card/ Kartu Prabayar tersebut ada 2 cara yang bisa sobat gunakan jika ingin memiliki lebih dari 3 SIM Card :
1. Menggunakan NIK lain, misal dari keluarga lain atau
2. Melakukan UNREG di salah satu dari ketiga nomor yang sudah teregistrasi.
Nah pada artikel ini jufrika.com merangkum cara melakukan tips yang kedua yang paling di recomendasikan yaitu melakukan UNREG, atau penghapusan nomor NIK dan KK yang sudah terdaftar sebelumnya.
caranya adalah dengan mengirim pesan SMS dengan format sebagai berikut :
Telkomsel (SimPATI, As, Halo)
UNREG#NIK
Kirim ke 4444
Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)
UNREG#Nomor Kartu Prabayar#
Kirim ke 4444
XL Axiata (XL, Axis)
UNREG#Nomor Kartu Prabayar#
Kirim ke 4444
Smartfren
UNREG#NIK#
Kirim ke 4444
3 Indonesia (3)
Untuk bisa melakukan Unreg SIM Card 3 (Tri) sedikit berbeda yaitu harus menggunakan web, langkahnya :- buka link berikut : https://registrasi.tri.co.id
- Selanjutnya, pilih menu Unreg.
- Kemudian isi Data Diri dan Nomor Kartu Prabayar
- Jika sudah, tekan Kirim.
- Selesai.
Untuk permohonan UNREG menggunakan SMS dibatasi hanya 3 kali dalam sehari jadi pastikan Format penulisan SMS tidak salah dan jika tidak ada konfirmasi pesan terkirim gagal maka ada baikna sobat menunggu saja karna proses Registrasi ini membutuhkan waktu hingga berjam-jam dan ada juga yang langsung di proses.
Jika masih gagal disarakan untuk langsung ke Gerai Resmi Operator Seluler, secara aturan mereka memang memiliki wewenang dan patut untuk membantu para pelanggan.